Selasa, 17 Februari 2015

ETIKA EKOBISNIS DALAM UPAYA PENGEMBANGAN PERUSAHAAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Oleh Rudiansyah, SH., MSi)

ABSTRAK

Tujuan bisnis adalah mencari keuntungan. Dalam mencari keuntungan banyak cara yang dilakukan oleh pelaku usaha termasuk di dalamnya adalah melanggar aturan-aturan bisnis yang ada, sehingga diperlukan adanya etika untuk memagari perilaku para pelaku bisnis yang lazim kita sebut etika bisnis. Keberadaan Undang-Undang No. 32  Tahun 2009  bertujuan untuk melakukan perbaikan kualitas lingkungan hidup dan ikut mengatasi krisis sosial dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat luas pada umumnya dan pelaku usaha pada khususnya diharapkan berpartisipasi dalam mengelola dan melestarikan lingkungan. Bagi pelaku usaha yang telah melaksanakan etika bisnis yang berwawasan lingkungan, hal ini tentu akan membawa pengaruh positif bagi pengembangan perusahaan, baik ditingkat nasional maupun internasional serta membawa pengaruh yang baik bagi lingkungan dan masyarakat.

Kata Kunci : Etika, ekobisnis, lingkungan.

A.   Pendahuluan
Dunia usaha hakekatnya adalah sebuah kegiatan yang berlangsung ditengah-tengah masyarakat, sebuah komunitas yang beroperasi ditengah-tengah komunitas-komunitas lain dan merupakan sebuah wacana antar pribadi yang berinteraksi dengan wacana-wacana yang lain. Keterbukaan bisnis tidak lagi dapat dibatasi pada atribut “Tbk” semata-mata, yakni atribut yang menerangkan bahwa sebuah organisasi bisnis membuka diri bagi partisipasi publik melalui para pemegang sahamnya.
Secara teknis disebut sebagai “lingkungan dunia usaha” (business environment) akan semakin menjadi bagian tak terpisahkan dari sukses tidaknya kalangan bisnis. Mutu dan daya saing bisnis ikut ditentukan oleh kualitas lingkungan dunia usaha serta sikap proaktif bisnis terhadap lingkungan sosialnya itu. Dengan sikap proaktif itu, sebuah organisasi bisnis tidak perlu menunggu terjadinya reaksi-rekasi konsumen dan publik terhadap produk maupun perilaku organisasi bisnis bersangkutan. Organisasi bisnis yang ingin excellent dalam persaingan global perlu lebih dulu dan lebih jauh mengenal tata nilai budaya atau etos dari masyarakat dimana ia beroperasi. Inilah barangkali tuntutan bagi bisnis pascamodern.
Bisnis dewasa ini menuntut para pelaku bisnis untuk mampu mengelola bisnisnya dalam relasi sosial yang tanggap terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat. Ada kesadaran yang semakin kental bahwa kalau mau berhasil dalam bisnis, organisasi bisnis harus tanggap terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat. Termasuk didalamnya, harapan agar bisnis dijalankan secara baik, paling tidak agar kepentingan masyarakat (konsumen, atau pemakai milik bersama berupa air, udara, dan asset umum lainnya) tidak dirugikan. Dipihak lain, masyarakat menyadari bahwa bisnis adalah bagian integral dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan, dan karena itu semua norma yang berlaku dalam masyarakat harus diperhatikan. Maka, ketika norma, nilai, dan kepentingan bersama dalam masyarakat dirongrong oleh praktek bisnis yang tidak diterima masyarakat, bisnis tersebut akan diboikot dan itu berarti merugikan kepentingan bisnis itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis bukanlah sebuah kegiatan yang dipagari atau dibentengi secara kokoh ditengah masyarakat, dimana setiap orang yang hendak masuk kedalamnya harus menanggalkan terlebih dahulu semua nilai dan norma moral yang dianutnya dalam kehidupan sosialnya yang biasa. Justru sebaliknya, sebagai bagian integral dari masyarakat, nilai dan norma moral dalam masyarakat, ikut mempengaruhi praktek bisnis dan setiap orang yang masuk ke dalamnya membawa serta nilai dan norma moral tersebut. Tentu saja, nilai dan norma moral tersebut harus disesuaikan dan diterapkan sesuai dengan kekhususan dunia bisnis dan bukannya diabaikan.
Bisnis yang berhasil sebagian besar juga ditentukan dan diukur berdasarkan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat itu, termasuk nilai dan norma moral. Artinya, kalau mau berhasil, operasi bisnis tidak hanya ditentukan oleh kiat bisnis murni, melainkan juga oleh penghayatan nilai dan norma moral-sosial. Budaya etika suatu organisasi bisnis juga dipengaruhi oleh budaya etika dalam masyarakat umum, lebih-lebih oleh sistem hukum dan budaya etika dalam administrasi publik dan penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya.
Dapat dikatakan bahwa bisnis itu mengenal etika.,  pelaku bisnis bahkan dapat merasakan bahwa etika memang sangat diperlukan untuk kegiatan bisnisnya, untuk bisa menang, berhasil, dan bertahan lama.
Berawal dari pembicaraan mengenai etika bisnis, maka dalam era bisnis yang mengglobal ini, pelaku bisnis mulai menaruh perhatian terhadap kelestarian lingkungan disekitarnya sehingga merekapun mulai beralih dari etika bisnis menjadi etika ekobisnis. Dimana dalam pengembangan bisnis tidak dapat lepas dari dukungan lingkungannya. Jika dijabarkan satu persatu, etika ekobisnis berasal dari kata :
-       Etika dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya fikirnya untuk memecahkan masalah bagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik.
-       Eko dari kata ekologi yaitu ilmu tentang hubungan timbal-balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
-       Bisnis adalah sebuah kegiatan yang berlangsung ditengah-tengah masyarakat dan bertujuan mencari keuntungan.
Seperti kita ketahui tujuan bisnis adalah mencari keuntungan. Dalam mencari keuntungan banyak cara yang dilakukan oleh pelaku usaha termasuk di dalamnya adalah melanggar aturan-aturan bisnis yang ada, sehingga diperlukan adanya etika untuk memagari perilaku para pelaku bisnis yang lazim kita sebut etika bisnis.
B.   Pembahasan
Dengan berkembangnya bisnis, ternyata berdampak pada rusaknya lingkungan alam, yang sebagian besar disebabkan oleh kegiatan bisnis, khususnya kegiatan industri. Disinilah perlunya etika bisnis yang tidak saja mengatur hubungan antara pelaku bisnis dengan stakeholder, tetapi juga mengatur hubungan timbal-balik antara manusia (dalam hal ini pelaku usaha) dengan lingkungannya. Inilah yang kemudian kita kenal dengan etika ekobisnis.
Kaitannya dengan pengembangan perusahaan adalah dengan adanya etika ekobisnis diharapkan pelaku usaha dengan kesadarannya sendiri turut serta melestarikan lingkungan. Misal dalam upaya mengembangkan perusahaan, pelaku usaha hendaknya melakukan efisiensi bahan baku atau tidak memakai bahan baku yang mencemari lingkungan. Perusahaan yang memproduksi baik barang maupun jasa harus melihat ulang proses operasi mereka sehubungan dengan adanya peningkatan peraturan yang berhubungan dengan polusi lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang lingkungan, kemudian dberlakukan lagi Undang  Nomor 32 tahun 2009 tenatng Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  . Karena lebih mudah  untuk mencegah polusi daripada untuk membersihkan limbah, maka perusahaan harus mendesain produk dan proses produksinya untuk mencegah dan mengurangi polusi.
Dalam mempromosikan produk sebagai upaya meningkatkan penjualan barang, hendaknya pelaku usaha tidak menipu dan merugikan konsumen, melalui iklan yang menyesatkan. Etika bisnis tetap harus dijalankan sehingga konsumen tidak dirugikan.
Kepedulian terhadap lingkungan alam memang dapat saja dilihat tidak dalam kaitan dengan perilaku organisasi bisnis, tetapi dengan perilaku individual, karena akumulasi dari perilaku individual itu tidak jarang merusak lingkungan (misalnya pembuangan limbah rumahtangga ke sungai-sungai). Namun kerusakan berskala besar terutama disebabkan oleh perilaku perusahaan.
Bagaimanapun dikalangan industri kini sudah sangat jauh berkembang kesadaran bahwa dalam usaha mencari laba mereka tidak hanya perlu memperhatikan kepentingan pemilik (owner), pemegang saham (stockholder atau shareholder) ataupun pemodal (investor) semata-mata, tetapi juga wajib memikirkan pihak-pihak lain yang terkena dampak perilaku bisnis mereka. Pihak-pihak yang terkena dampak itu lazim disebut stakeholder.[1]
Demikianlah, sebuah perusahaan yang baik kini tidak hanya memperhatikan kepentingan para pemegang saham tetapi juga memperhatikan kepentingan para stakeholders.
Sementara itu, di tingkat dunia, globalisasi bukan hanya mendorong para pelaku bisnis untuk mampu berbisnis dengan tata cara global serta membangun kompetensi untuk bersaing secara global, tetapi juga mengharuskan para pelaku bisnis menyadari bahwa ada sebuah masalah baru yang harus diselesaikan pada tingkat global, karena tidak bisa diatasi secara nasional, yaitu lingkungan hidup.
Sering para pengusaha mengatakan kenapa harus mengeluarkan uang jika tidak didapat masukan; jika tidak ada return on investment? Pemikiran ini harus dibalik, bahwa mematuhi hukum-hukum lingkungan merupakan pemupukan asset. Didalam dunia bisnis yang makin mengglobal, yang semakin peduli kepada lingkungan, citra perusahaan yang berwawasan lingkungan merupakan asset yang tidak ternilai harganya. Kepedulian kepada lingkungan harus dinilai sebagai investasi untuk pemupukan citra, dan bukan sebagai biaya.[2]
Seandainya, sebuah perusahaan ditolak kehadirannya oleh masyarakat karena ia merusak lingkungan, maka biaya untuk memperbaiki citra akan jauh lebih mahal daripada biaya untuk melakukan investasi pengolahan limbah. Salah satu asset penting dari perusahaan adalah nama baik atau goodwill. Penerimaan bahwa sebuah perusahaan telah berwawasan lingkungan adalah sebuah kekayaan yang sangat mahal.
Keputusan untuk taat kepada hukum lingkungan hidup berkaitan dengan visi kepengelolaan bisnis. Bisnis dengan orientasi visi jangka pendek, biasanya memiliki kecenderungan untuk mengabaikan masalah ini. Namun, perusahaan yang mempunyai visi jangka panjang, dan mau hidup lama, akan mempertimbangkan citra berwawasan lingkungan ini sebagai asetnya.
Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan bangsa Indonesia secara langsung maupun tidak langsung mempunyai dampak negatif pada sektor lain. Pembangunan akan selalu menyebabkan perubahan terhadap lingkungan. Pembangunan khususnya dibidang industri banyak menghasilkan limbah baik dalam hal jumlah maupun jenisnya. Limbah tersebut dapat menimbulkan pencemaran yang merusak fungsi lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang mengalami pencemaran dari limbah rumahtangga, pestisida, logam berat dan lain-lain makin nyata. Disamping itu pembangunan yang pesat juga telah menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan bagi mutu lingkungan sosial.[3]
Akhir-akhir ini pencemaran lingkungan akibat buangan industri, terutama dikota-kota besar di Indonesia semakin dirasakan. Kegiatan industri yang semakin meningkat sebagai akibat meningkatnya pola konsumsi masyarakat merupakan kecenderungan secara potensial dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup, apabila tidak terkendali secara proporsional. Melihat kenyataan tersebut dapat dikatakan kegiatan industri dapat menyebarkan malapetaka bagi kehidupan.[4]
Produk sampingan yang dihasilkan oleh proses prodksi industri apabila tidak ditangani secara baik dan benar akan menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Koesnadi Hardjosoemantri bahwa pendayagunaan sumber-sumber yang senantiasa akan menghasilkan zat-zat sisa itu melampaui daya asimilasi lingkungan, masyarakat akan menanggung beban untuk membersihkan lingkungan ataupun harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk memelihara kesehatan. Oleh karena itu dari awal mula ditentukan kebijaksanaan pokok pengolahan yang lebih cermat dari sumber-sumber alam dalam hubungannya dengan lingkungan hidup.[5]
Hasil sampingan industri berupa sampah, kotoran, pencemaran dan limbah sebagai hasil kegiatan industri, biasanya tidak masuk dalam biaya perusahaan. Semua sampah dan kotoran dibuang ke dalam alam yang tersedia secara Cuma-Cuma. Sampah dan pencemaran itu sendiri dapat mengganggu pihak-pihak lain diluar perusahaan. Beban derita pihak lain ini tidak termasuk dalam pengeluaran goodwill, kadang-kadang diberikan hanya untuk memperbaiki citra perusahaan sebagai bagian dari promosi, tetapi tidak termasuk sebagai biaya produksi.
Salah satu kebijaksanaan pemerintah untuk melestarikan lingkungan hidup adalah dengan ditetapkannya peraturan dan perundangan yang melindungi lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian dalam perkembangannya dirubah dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam prkembangannya Undang-Undang ini   mengalami penyempurnaan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, guna memenuhi kebutuhan masa kini dan masa yang akan datang.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009  memberikan ruang lingkup yang luas bagi masyarakat dan pengusaha untuk berpartisipasi dan peduli terhadap lingkungan, antara lain pembaharuan ketentuan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Undang-Undang ini berkaitan dengan akses informasi dan peran serta masyarakat serta kewajiban bagi pemrakarsa kegiatan untuk memberikan informasi mengenai kegiatan dengan benar dan akurat serta mengumumkan keputusan ijin melakukan suatu usaha. Berkaitan dengan audit lingkungan, Undang-Undang ini mengukuhkan sifat manajemen lingkungan sebagai sesuatu yang sukarela artinya ada etika dalam melaksanakan Undang-Undang ini. Namun demikian Undang-Undang ini tetap memberikan kewenangan Menteri untuk memerintahkan penanggungjawab usaha melakukan audit lingkungan, jika yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan dalam pengelolaan lingkungan.

C.    Kesimpulan
Keberadaan Undang-Undang No. 32  Tahun 2009  bertujuan untuk melakukan perbaikan kualitas lingkungan hidup dan ikut mengatasi krisis sosial dalam kehidupan masyarakat. Sesuai dengan aspirasi bangsa, untuk mewujudkan hal tersebut di dalam era transformasi sosial budaya agraris ke sosial budaya industri saat ini memerlukan kemampuan untuk menyerap dan atau mengembangkan pola perilaku dan nilai budaya industri dengan berbagai bentuk perubahan namun tidak mengorbankan jati diri sebagai bangsa.
Dengan demikian, masyarakat luas pada umumnya dan pelaku usaha pada khususnya diharapkan berpartisipasi dalam mengelola dan melestarikan lingkungan. Bagi pelaku usaha yang telah melaksanakan etika bisnis yang berwawasan lingkungan, hal ini tentu akan membawa pengaruh positif bagi pengembangan perusahaan, baik ditingkat nasional maupun internasional serta membawa pengaruh yang baik bagi lingkungan dan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

A. Makarim dan Aboe Prajitno, Pengendalian Pencemaran oleh Industri, Prisma, Tahun 1978
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1991
B.A. Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1999
Koesnadi Hardjosoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Edisi Kelima Cet. X, Gama University press, Yogyakarta, 1994
______________________, Hukum Perlindungan Lingkungan, Gama University Press, Yogyakarta, 1993
Richard T. De George, Business Ethics, Englewood Cliffs, Prensice Hall, 1995
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan IV, Ghalia Jakarta, 1990
____________________, Studi Hukum dan Masyarakat, Alumni Bandung, 1982
S. Nasution, Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif, Tarsito, Bandung, 1996
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 1990
______________________________, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, 1988
________________, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan III, UI Press Jakarta, 1986
Suwarsono, Manajemen Strategik, AMP YKPN, Yogyakarta, 1996
Tanri Abeng, Managing atau Chaos, Tantangan Globalisasi dan Ketidakpastian, PT. Penebar Swadaya, Juni 2000
Wasis, Pengantar Ekonomi Perusahaan, Penerbit Alumni Bandung, 1997













[1] Richard T. De George, Business Ethics, Englewood Cliffs, Prensice Hall, 1995 (4) hal. 13, dalam Dari Etika Bisnis ke Etika Ekobisnis, Alois A. Nugroho, hal 6
[2] Tanri Abeng, Managing atau Chaos, Tantangan Globalisasi dan Ketidakpastian, PT. Penebar Swadaya, Juni 2000.
[3] Koesnadi Hardjosoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Edisi Kelima Cet. X, Gama University press, Yogyakarta, 1994, hal. 54
[4] A. Makarim dan Aboe Prajitno, Pengendalian Pencemaran oleh Industri, Prisma, Tahun 1978, hal. 60
[5] Koesnadi Hardjosoemantri, Hukum Perlindungan Lingkungan, Gama University Press, Yogyakarta, 1993, hal. 30

Jumat, 21 Februari 2014

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENCEMARAN KUALITAS AIR SUNGAIMUSI AKIBAT LIMBAH INDUSTRI DI PROVINSI SUMATERA SELATAN (Berdasarkan P.P No.20 tahun 1990)



A. Pendahuluan
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitutional mewajibkan agar sumber kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa mendatang secara berkelanjutan. Sumber Daya Alam bukanlah merupakan warisan yang diterima begitu saja dari nenek moyang kita, akan tetapi harus disadari bahwa sumber daya alam itu merupakan titipan yang harus dijaga, dipelihara kelestariannya untuk dapat dinikmati oleh anak cucu nantinya.
Untuk mewujudkan kemakmuran rakyat tersebut maka diperlukan usaha-usaha untuk memanfaatkan setiap potensi yang ada dengan sebenar-benarnya, baik potensi yang berupa sumber daya manusia (SDM ) maupun sumber Daya Alam ( SDA ) disamping tetap menjaga ketrentraman dan ketertiban umum serta kelestarian alam. Dengan demikian, di satu sisi pembangunan dilaksanakan demi tercapainya tujuan nasional yang dicita-citakan, disisi lain pembangunan itu sendiri juga harus melindungi kepentingan masyarakat dan tetap memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Hal ini semua pelaksanaanya dijabarkan lebih lanjut dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) yang ditetapkan oleh MPR baik dalam jangka sedang 5 tahun maupun dalam jangka panjang 30 tahun.
Dalam arah Pembangunan Jangka panjang Kedua ( PJP II ) di tetapkan bahwa Pembangunan industri terus ditingkatkan dan diarahkan agar sektor industri makin menjadi penggerak utama ekonomi yang efisien ,berdaya saing tinggi, mempunyai struktur yang makin kokoh dengan pola produksi yang berkembang dari barang-barang yang mengandalkan pada tenaga kerja yang produktif dan SDA yang melimpah menjadi barang yang makin bermutu, bernilai tambah tinggi, dan padat keterampilan.
Dengan demikian tidaklah mengherankan jika dalam pembangunan yang sedang berlangsung ini berkembang perusahaan-perusaha atau badan hukum yang berusaha di bidang industri, baik berskala besar yang mengunakan teknologi modern maupun industri kecil dan menengah terrmasuk industri kerajinan dan industri rumah tangga yang seliruhnya berusaha di bidang perekonomian, karena hal yang demikian memang diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dikehendaki bersama (melalui GBHN yang di tetapkan oleh MPR) dengan segala macam konsekuensinya.
Di negara maju seperti di Amerika Serikat, telah dirasakan bahwa pertumbuhan ekonomi dan penerapan teknologi yang makin maju pada gilirannya dapat menimbulkan kejahatan-kejahatan, yang meliputi pencemaran udara air dan tanah serta keracunan makanan dan kondisi-kondisi lain yang penuh dengan resiko yang membahayakan.[1]
Menurut Emil Salim, Perkembangan industri juga menimbulkan produk sampingan, yaitu pencemaran air sungai dan lait akibat dari pembuangan limbah industri, pencemaran udara akibat dari peningktanan kadar dioxide dari cerobong-cerobong asap pabrik dan pembakaran minyak oleh kendaraan bermotor, serta kerusakan lingkungan alam oleh hasil industri berupa barang-barang kimia seperti pestisida yang mempengaruhi rakyat.[2] Meskipun demikian, kenyataannya sebagian besar negara-negara berkembang seperti halnya Indonesia tetap mendabakan pembangunan di bidang industri, guna meningkatkan status serta kesejahteraann rakyat dengan mengacu pada pembangunan industri yang telah dilaksanakan di negara-negara lainnya.
Provinsi Sumatera selatan yang pada umumnya geografis daerahnya berawa-rawa banyak dialiri oleh sunagi besar dan kecil. Sungai yang terkenal dan terbesar di daerah ini adalah sungai musi, yang tidak saja mengaliri beberapa daerah kota dan kabupaten tetapi mempunyai kelebihan tersendiri dengan membagi Kota Palembang sebagai ibukota provinsi menjadi dua bagian, yaitu seberang ulu dan seberang ilir. Sungai-sungai yang tergolong besar lainnya adalah sungai Komering, sungai Ogan, sungai Rawas, sungai Rupit, sungai Batang Leko, sungai Lematang, sungai Lakitan, sungai Kikim dan sungai Keramasan yang kesemuanya merupakan daerah aliran sungai Musi.[3]
Demikian juga pertumbuhan industri di Provinsi Sumatera Selatan berkembang pesat, terutama di pinggiran sungai Musi kearah Timur, sekitar kota Palembang perkembangan industri ini didukung oleh tersedianya air sungai sebagai sumber air untuk bahan bakar industri dan sarana transportasi bagi kelancaran dan kelangsungan industri tersebut.[4]
Tak satupun alibi yang dapat memungkiri sungai musi dari zaman dahulu sampai saat ini merupakan salah satu urat nadi perekonomian sumber kehidupan sebagian besar penduduk kota Palembang dan sekitarnya. Mengingat begitu besarnya fungsi ( manfaat ) sungai Musi sebagai sumber kehidupan masyarakat di satu sisi, sementara itu menurunnya kualitas dan kuantitas (debit) air sungai disisi lainnya. Bukan tidak mungkin di masa mendatang masyarakat akan mengalami krisis air. Gejala ini sudah menunjukkan indikasinya, seperti menurunnya kualitas daerah aliran sungai (DAS) di hulu, serta makin menkhawatirkannya keadaan kualitas air di bagian hilir. Gejala penurunan kaulitas dan kuantitas air sungai Musi itu sesungguhnya merupakan dampak dari buangan limbah industri yang berada di sekitar atau pinggiran sungai Musi tersebut dan anak-anak sungainya. Pada kenyataanya banyak perusahaan atau badan hukum yang bergerak di bidang industri ini tidak mengolah limbah industri sebagaimana mestinya sehingga hal itu menyebabkan pencemaran lingkungan, terutama pencemaran air sungai Musi beserta anak-anak sungainya sebagai tempat pembuangan limbah industri.[5]
Pada dasarnya pengkajian untuk menanggulangi masalah pencemaran lingkungan hidup tidak dapat dilakukan dengan cara parsial, karena masalah lingkungan hidup itu sangat kompleks dan merupakan satu kesatuan yang integral dalam kehidupan manusia, yang saling mempengaruhi secara timbal balik. Sedangkan masalah pencemaran lingkungan hidup adalah satu bagian datri kehidupan manusia dengan lingkungannya itu sendiri yang terdiri dari beberapa kualifikasi.
Secara garis besarnya masalah pencemaran ini dapat di klasifikasikan menjadi:
1. pencemaran udara;
2. pencemaran air;
3. pencemaran tanah; dan
4. pencemaran kebudayaan.[6]
Sedangkan bahan pencemarannya dapat diklasifikasikan sebagai:
1. pencemaran fisik;
2. pencemar biologis;
3. pencenar kimiawi;
4. pencemar budaya / sosial.[7]
Dalam rangka mengendalikan masalah pencemaran, ada beberapa hal yang dapat dilakukan diantaranya: orang dapat mempercayai mekanisme pasar, campurtangan pemerintah dengan mengeluarkan peraturan dan atau pelaranga-pelarangan, bahkan pemerintah dapat menerapkan pajak atau subsidi untuk pengelolaan lingkuangan, juga dapat diterapkan standar kualitas lingkungan, tarif-tarif limbah, dan sebagainnya.[8]
Dalam konteks pengendalian pencemaran kualitas air melalui campur tangan pemerintah, maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (selanjutnya disingkat dengan PP Nomor 20/1990), dan khususnya dalam hubungannya dengan perlindungan air sekaligus perlindungan tanah telah ditetapkan pula pengembangan daerah aliran sungai (DAS), pelaksanaan program kali bersih (prokasi), serta penilian peringkat kinerja pengendalian pencemaran, disingkat Peringkat Kinerja ( performance Rating ).[9]
PP No 20/1990 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 13 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, merupakan sutau model kebijakan pemerintah dalam upaya mengendalikan pencemaran kualitas air, dan diterbitkan dengan pertimbangan sebagi berikut:
a. bahwa air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dipelihara kualitasnnya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya;
b. bahwa agar air dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang di inginkan perlu dilakukan pengendalian pencemaran air;
Selanjutnya, dalam konteks upaya pengendalian pencemaran kualitas air sungai di Provinsi Sumatera Selatan, maka PP no. 20/1990 telah menyediakan dasar dan instrument hukum pengendaliannya khusunya pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengendalian pencemaran air di daerah dilakukan oleh Gubernur Kepala daerah tingkat I. Apabila sumber air berada atau mengalir melalui wilayah lebih dari satu provinsi daerah tingkat I, maka pengendalian dilakukan oleh para gubernur kepala daerah yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan menteri (yang mengurusi bidang lingkungan), sebagai mana dinyatakan dalam ayat (2).
Kemudian pasal 14 menyatakan bahwa gubernur kepala daerah tingkat I menetukan daya tampung pencemaran. Dalam penjelasan dikemukakan, bahwa pengendalian pencemaran air merupakan kegiatan yang mencakup:
a. Inventarisasi kualitas dan kuantitas air pada sumber air menurut sistem wilayah tata pengairan;
b. Penetapan golongan air menurut peruntukannya, baku mutu air dan baku pencemaran untuk setiap jenis kegiatan;
c. Penertapan mutu limbah cair yang boleh dibuang oleh setiap kegiatan kealam pada sumber air, dan pemberian izin pembanguanannya;
d. Pemantauan perubahan kualitas air pada sumber air dan mengevaluasi hasilnya;
e. Pengawasan terhadap penataan peraturan pengendalian pencemaran air, termasuk penataan mutu limbah cair, serta penegakan hukumnya.
Bertitik tolak dari ketentuan pasal 13 dan 14 PP No. 20/1990 (sebagai ketentuan-ketentuan yang bersifat normatif ataurechtpositiviteit) dan ditinjau dari perspektif efektifikasi implementasi PP No. 20/1990 tersebut dalam mengendalikan pencemaran kualitas air sungai akibat limbah industri di Provinsi Sumatera Selatan (rechtwerkelijheid), maka peneliti akan meneliti dan menganalisis permasalahan tersebut dalam suatu penelitian yang berjudul “ Analisis Yuridis tentang Kebijakan Pengendalian Pencemaran Kualitas Air Sungai Musi Akibat Limbah Industri Berdasarkan PP No. 20/1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air, di Provinsi Sumatera Selatan
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini, adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pengaturan baku mutu lingkungan (sumber daya) air dan baku mutu limbah (buangan) cair untuk setiap jenis kegiatan industri sebagai upaya pengendalian pencemaran kualitas air Sungai Musi akibat limbah industri di Provinsi Sumatera Selatan
2. Bagaimana implementasi kebijakan pengendalian ( Meliputi: pencegahan dan penanggulangan ) pencemaran kualitas air Sungai Musi akibat limbah industri di Propinsi Sumatera Selatan
C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengaturan baku mutu lingkungan ( Sumber daya ) air dan baku mutu limbah ( buangan ) cair sebagai upaya pengendalian pencemaran kualitas air Sungai Musi akibat limbah industri di Provinsi Sumatera Selatan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomer 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air;
2. Untuk mengetahui implementasi kebijakan pengendalian ( Meliputi: Pencegahan dan Penanggulangan ) pencemaran kualitas air Sungai Musi akibat limbah industri di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air;
D. Lokasi Penelitian
Peneletian ini dilakukan di Kota Palembang, dengan dasar pertimbangan bahwa di Kota Palembang, Sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Selatan, terdapat beberapa instansi pemerintah ( dan lembaga swadaya masyarakat ) yang secara yuridis-normatif berwenang dan mengimplementasikan kebijakan pengendalian pencemaran kualitas air sungai akibat limbah industri berdasarkan PP No. 20/1990, seperti Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ( Bapedalda ) Provinsi Sumatera Selatan dan Bapedalda Kota Pelembang, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Sriwijaya, serta Wahana Lingkungan Hidup. Selain iti lokasi pencemaran kualitas air sungai akibat limbah industri lebih banyak terjadi di sepanjang Sungai Musi ke arah Timur Kota Palembang, sedangkan anak-anak Sungai Musi lainnya, hanya menerima akibat lanjutan dari pencemaran kualitas air Sungai Musi tersebut.
E. Metode Pengumpulan Data
Data sekunder di peroleh melalui penelitian kepustakaan atau studi dokumentasi (library research) sedangkan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan di lakukan untuk mendapatkan konsep kebijakan, teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian pendahulu yang berhubungan dengan objek kajian penelitian ini yang dapat berupa peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah lainnya. Studi lapangan yang di laksanankan upaya memperoleh data berupa dokumen-dokumen langsung dari beberapa instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang telah disebutkan terdahulu, khususnya yang berkaitan dengan implementasi kebijakan pengendalian pencemaran kualitas air Sungau Musi akibat limbah industri di Privinsi Sumatera Selatan. Untuk menunjang data primer dilakukan wawancara terstruktur (guided interview) secara selektif dengan narasumber tertentu.Wawancara ini dilakukan dengan menggunakan daftar pertanyaan sebagai pedoman,dengan maksud untuk memperoleh penjelasan dan klarivikasi dari narasumber tersebut. Narasumber sebagai responden ditentukan secara purposive, yaitu penentuan responden yang didasarkan atas suatu pertimbangan dan tujuan tertentu, dengan alasan responden adalah orang-orang (pada beberapa instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat tersebut di atas) yang bedasarkan kewenangan, pengetahuan dan pengalamannya dianggap dapat memberikan data dan informasi mengenai implementasi kebijakan pengendalian pencemaran kualitas air dan pengrusakan fisik Sungai Musi akibat limbah industri di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan PP No.20/1990.
F. Metode Pengolahan dan Analisis Data
Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, srlanjutnya diolah, yang meliputi: proses editing, koding, tabulasi dan kategori. Setelah pengolahan data, dilakukan analisis data secara deskriptif-yuridis-kualitatif, selanjutnya di terapkan kombinasi metode berfikir iduktif dan deduktif untuk di ambil suatu kesimpulan, sehingga pokok permasalahan yang di analisis dalam penelitian ini dapat terjawab.


[1] Ricahard Quinney. “Criminologi, Analysis and Critique of Crime in America.” Boston, Little Brown, 1975 Hal: 135.
[2] Emil Salim. “Lingkungan Hidup dan Pembangunan.” Mutiara, Jakarta, 1983 Hal: 13.
[3] Supli E. Rahim dan W. Kirchhof. “Developing A Management Concept for Natural Resources in South Sumatera.” A PapPresented in the 38 Anniversary ofSriwijaya University, Indralaya, OKI South Sumatera. 1998.
[4] Menurut data dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Privinsi Sumatera Selatan, Sampai Tahun 2000, Tercatat sekitar 86 Perusahaan industry yang Memanfaatkan dan/atau berlokasi di sepanjang Sungai Musi kea rah Timur Kota Palembang, yang bergerak di berbagai bidang usaha, dengan rincian industry besar sebanyak 25 unit industry, industry menengah sebanyak 49 unit industry, dan industry kecil sebanyak 12 industri.
[5] Sriwijaya post, “Pencemaran Sungai Musi Tinggi”, 12 April 1999, Hal: 07, “Kualitas Air Sungai Musi Terus Menurun”, 15 September 1999, Hal: 03.
[6] Faud Amsyari, “Prinsip-Prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan”, Ghalia Indonesia, Jakarta, Hal: 52
[7] Ibid.
[8] Sukanto Reksohadiprodjo dan Adreas Budi Brodjonegoro. “Ekonomi Lingkungan.” Yogyakarta, BPFE, Hal 89.

[9] Koesnadi Hardjasoemantri, “Hukum Tata Lingkungan”. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, Cet. Ke-15, Edisi Ke-07, 2000, Hal: 260-272.

BENCANA ALAM ATAU PERBUATAN MANUSIA ( IS IT NATURAL DISASTER OR MAN MADE DISASTER )

Oleh ; Rudiansyah

Pandangan tentang Lapindo Brantas, Dukuhjeruk, Karangampel Indramayu, Lubai persada Muaraenim, dengan keindahan semburan Gas nya, Tulisan ini dalam rangka hari lingkungan hidup 5 juni 2008
Bermula dari keikutsertaan penulis dalam mengikuti International seminar on environmental law development And reform of asian countries, Canada,Australia; compa Rative perspective,Malang 25-27 February 2008 yang diselenggarakan atas kerjasama Dua perguruan tinggi besar di republik ini, menurut penulis yaitu Fakultas Hukum universitas Brawijaya Malang dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta yang dilaksanakan di kota kecil dengan memiliki suhu yang masih bersahabat dan tidaklah berlebihan Kota Batu Malang adalah sebuah contoh ecocity dan tempat dipilih untuk terselenggaranya pertemuan beberapa Negara dengan utusannya masing-masing, dan setiap utusan masing-masing memiliki misi yang bersamaan yaitu “ Selamatkan Lingkungan “ and “ I Save the Word “ …
Diantara acara pembahasan dan diskusi tentang Lingkungan dari aspek Hukum dari beberapa Negara yang Hadir, kami mengadakan kunjungan langsung kelapangan ke Lapindo Brantas inc di Desa Porong Sidoarjo, semua peserta langsung menyaksikan kedahsyatan luapan Lumpur, masing Peserta rata-rata terlihat terpaku bercampur haru, seperti tak percaya dengan fakta didepan mata, bahkan diantara peserta Seakan sejenak bertanya dalam hati inikah KualaLumpurnya ala republik yg kita cintai ini atau Lumpur Asli Produksi Indonesia plesetannya Lapindo
Dari peristiwa yang ada didepan mata kami memiliki sebuah buku yang memiliki nilai sejarah yang cukup tinggi karena dari buku itu terdapat banyak informasi tentang Lapindo dengan segala sesuatu tentang Lumpur dan Desa serta manusia juga tak lupa harta benda, buku diberi judul Berna
pas Dalam Lumpur, penulisnya adalah Muhammad Mirdasyi seorang pakar dan pejuang Lumpur , diberi gelar pakar karena ia selalu menjadi nara sumber utama setiap forum ( seminar dan sejenisnya) yang bertemakan Lumpur Lapindo, didaulat sebagai pejuang, karena ia tak pernah letih memperjuangkan aspirasi warga menuntut perlakuan yang layak dan manusiawi sebagai korban Lumpur Lapindo, berjuang selaku Sekretaris Pansus Lumpur Lapindo Jatim,sekaligus sebagai Pribadi, ternyata dahsyatnya luberan semburan panas Lumpur Lapindo yang tak pandang bulu, rupanya telah menenggelamkan rumah Mirdasyi sendiri, tepatnya Di Peruntas I Blok G-5/4 Porong dari sebuah tulisan buku tersebut mengemukakan tentang “ Sidoarjo 30 tahun lagi “ 30 tahun lagi ? bila benar prahara ini 30 tahun lagi, sungguh suatu yang tidak bisa kita bayangkan dampaknya Jangankan 30 tahun baru setahun saja prahara itu sudah Mampu membariskan sebuah deret ukur penderitaan yang luar biasa menggenaskan; tenggelamnya 10.426 rumah, 33 Sekolah, 4 perkantoran pemerintah, 23 pabrik, 65 tempat ibadah, 3 pondok pesantern, dan sekitar 680 hektar sawah serta 7000 areal tambak terancam, hektar 2 ribuan warga kehilangan pekerjaan dan 15 ribuan jiwa menuai ketidakpastian di bantaran pengunggsian.
Mengikuti gagasan Dudley Seers (1969), bahwa sesungguhnya tujuan pokok pembangunan adalah demi mengakomodasi kepentingan martabat manusia dan kesejahteraan masyarakat. Tidak dibenarkan sebuah aktivitas yang dikerjakan oleh tertentu meneggelamkan kelompok lain. Pembangunan sejatinya telah dinilai gagal ketika ketimpangan , penganguran, dan kemiskinan masih akrab dalam proses pembangunan itu sendiri Dalam Kasus Lapindo, yang oleh banyak Pengamat disebutkan sebagai peristiwa alam, ternyata apa yang terjadi Pada kasus tersebut bukanlah peristiwa yang singgah tanpa sebab yang mendahuluinya. Kita mungkin bisa menyebut Perisiwa itu sebagai bencana alam. Akan tetapi, lebih dari itu adalah dampak dari proses eksploitasi yang berlebihan. Kasus tersebut kiranya cukup membuktikan tentang hilangnya sebuah etika pembangunan karena pembangunan yang terlalu hiperpragmatis,sebuah pembangunan yg hanya berprinsip bahwa pembangunan hanya untuk mengejar keuntungan atau sekedar bisnis semata Pertanyaan yang menyeruak kemudian, adalah lantas dimana Peran Negara ? Dalam konteks ini, negara harus Mampu menjalankan fungsinya dalam melindung kepentingan rakyat sebagai cermin komitmen sosialnya yang pada kenyataannya kini banyak tersisih. Pada titik ini, secara minimal peran negra adalah membatasi pengaruh ekspansi korporasi besar yang merugikan kepentingan publik denganmemproduksi kebijakan dan regulasi-regulasi yang bisa mengurung keserakahan modal. Upaya kuratif ini, penulis yakini merupakan misi etis negara untuk melayani kaumnya yang sering takluk karena dipaksa bertarung dengan kekuatan modal. Dengan memanifestasikan nilai etis yang inheren dalam setiap proses pembangunan, secara tidak langsung itu merupakan tindakan protektif dari negara untuk menjaga agar rakyat tidak tersisih dari program pembangunan Drama getir beserta aplikasi mengerikan dari beberapa proyek pembangunan oleh korporasi besar (konglomerat), seperti dalam kasus Lapindo. Pada kasus itu tampaknya cukup menunjukkan tentang lenyapnya landasan etis dan poros. Kesejahteraan sosial dari ranah kebijakan publik pada proses Pembangunan yang diambil Dari hal tersebut, ada dua hal yang penulis yakin pentingdan mendesak untuk diinjeksikan dalam setiap proses pembangunan untuk mencapai cita-cita kesejahteraan sosial.
Pertama mengagendakan strategi pembangunan ekonomi yg memberi nisbah secara proposional bagi seluruh rakyat. Dalam pengertian ini, setiap strategi dan kebijakan pembangunan harus mencerminkan pemenuhan kebutuhan rakyat sehingga setiap hasil yang diperoleh benar-benar jatuh dan dinikmati kepada sebagian besar masyarakat yang hanya dibuka untuk memfasilitasi sebagian pelaku ekonomi misalnya, dengan sendirinya harus minggir.
Modal dengan segenap pirantinya tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa koridor aturan main yang mengawalnya Tanpa itu pembangunan hanya akan menimbulkan kerusakan – kerusakan yang tak terperikan. Apa yang terjadi pada kasus semburan lumpur Lapindo tampaknya merupakan pelajaran yang sangat berharga.
Kedua. Pembangunan harus memberi penekanan terhadap penciptaan fasilitas ruang publik yang ditujukan bagi sebagian besar rakyat yang terpuruk dalam proses pembangunan. Langkah ini ditempuh dengan asumsi bahwa setiap proses pembangunan betapapun baiknya pasti selalu menyisakan sebagian besar rakyat dalam posisi yang tidak menguntungkan .
Dengan langkah diatas, diharapkan wajah pembangunan di Indonesia, yang sering kali masih mengantarkan ketimpangan sosial dalam dosis yang cukup tinggi, bisa diminimaliasi. Dalam tataran yang lebih tinggi, detak filsafat politik keadialan sosial sebagai tujuan akhir proses pembangunan tak asing lagi bagi Masyarakat di Negeri ini.
Dengan demikian, apa pun bentuk strategi Pembang unan yang diambil, pada level mana ia dijalankan , serta siapa yang menjalankan nya, satu hal yang pasti, landasan
dan legitimasi etis harus menjadi ruh utama yang melandasinya. Tanpa itu wajah pembangunan tak akan lagi menyisakan muka manusianya.
Pakem Pragmatisme dalam pembangunan memang penting, karena lewat itulah ukuran dan penetapan kebijak an dapat diukur, Namun, tujuan – tujuan pragmatis tersebut pada akhirnya harus dituntun pada akhirnya harus dituntun agar penerapannya tidak bersinggungan dengan kepentingan etis, yakni mewujudkan Keadilan Sosial
Daftar bacaan
Hardjasoemantri koesnadi. Tata Hukum lingkungan Di Indonesia, Grafindo Jogyakarta 2002
Mirdasy muhammad, Bernapas dalam Lumpur Lapindo. Mirdasy Institut Public policy. Tahun 2007
I Nyoman Nurjaya, Pengelolaan Sumberdaya Alam dalamPerspektif Antropologi Hukum, Penerbit Uniersitas NegeriMalang (UM Press) 2006
Ihromi T.O. Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, 2001

Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) Nomor. 13 tahun 1997