IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENCEMARAN KUALITAS AIR SUNGAIMUSI
AKIBAT LIMBAH INDUSTRI DI PROVINSI SUMATERA SELATAN (Berdasarkan
P.P No.20 tahun 1990)
A. Pendahuluan
Undang-undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitutional mewajibkan agar sumber kekayaan alam
digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut
haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa mendatang secara
berkelanjutan. Sumber Daya Alam bukanlah merupakan warisan yang diterima begitu
saja dari nenek moyang kita, akan tetapi harus disadari bahwa sumber daya alam
itu merupakan titipan yang harus dijaga, dipelihara kelestariannya untuk dapat
dinikmati oleh anak cucu nantinya.
Untuk
mewujudkan kemakmuran rakyat tersebut maka diperlukan usaha-usaha untuk
memanfaatkan setiap potensi yang ada dengan sebenar-benarnya, baik potensi yang
berupa sumber daya manusia (SDM ) maupun sumber Daya Alam ( SDA ) disamping
tetap menjaga ketrentraman dan ketertiban umum serta kelestarian alam. Dengan
demikian, di satu sisi pembangunan dilaksanakan demi tercapainya tujuan
nasional yang dicita-citakan, disisi lain pembangunan itu sendiri juga harus
melindungi kepentingan masyarakat dan tetap memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup. Hal ini semua pelaksanaanya dijabarkan lebih lanjut dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) yang ditetapkan oleh MPR baik dalam
jangka sedang 5 tahun maupun dalam jangka panjang 30 tahun.
Dalam arah
Pembangunan Jangka panjang Kedua ( PJP II ) di tetapkan bahwa Pembangunan
industri terus ditingkatkan dan diarahkan agar sektor industri makin menjadi
penggerak utama ekonomi yang efisien ,berdaya saing tinggi, mempunyai struktur
yang makin kokoh dengan pola produksi yang berkembang dari barang-barang yang
mengandalkan pada tenaga kerja yang produktif dan SDA yang melimpah menjadi
barang yang makin bermutu, bernilai tambah tinggi, dan padat keterampilan.
Dengan demikian
tidaklah mengherankan jika dalam pembangunan yang sedang berlangsung ini
berkembang perusahaan-perusaha atau badan hukum yang berusaha di bidang
industri, baik berskala besar yang mengunakan teknologi modern maupun industri
kecil dan menengah terrmasuk industri kerajinan dan industri rumah tangga yang
seliruhnya berusaha di bidang perekonomian, karena hal yang demikian memang
diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dikehendaki
bersama (melalui GBHN yang di tetapkan oleh MPR) dengan segala macam
konsekuensinya.
Di negara maju
seperti di Amerika Serikat, telah dirasakan bahwa pertumbuhan ekonomi dan
penerapan teknologi yang makin maju pada gilirannya dapat menimbulkan
kejahatan-kejahatan, yang meliputi pencemaran udara air dan tanah serta
keracunan makanan dan kondisi-kondisi lain yang penuh dengan resiko yang
membahayakan.[1]
Menurut Emil
Salim, Perkembangan industri juga menimbulkan produk sampingan, yaitu
pencemaran air sungai dan lait akibat dari pembuangan limbah industri,
pencemaran udara akibat dari peningktanan kadar dioxide dari cerobong-cerobong
asap pabrik dan pembakaran minyak oleh kendaraan bermotor, serta kerusakan
lingkungan alam oleh hasil industri berupa barang-barang kimia seperti
pestisida yang mempengaruhi rakyat.[2] Meskipun demikian, kenyataannya
sebagian besar negara-negara berkembang seperti halnya Indonesia tetap
mendabakan pembangunan di bidang industri, guna meningkatkan status serta
kesejahteraann rakyat dengan mengacu pada pembangunan industri yang telah
dilaksanakan di negara-negara lainnya.
Provinsi
Sumatera selatan yang pada umumnya geografis daerahnya berawa-rawa banyak
dialiri oleh sunagi besar dan kecil. Sungai yang terkenal dan terbesar di
daerah ini adalah sungai musi, yang tidak saja mengaliri beberapa daerah kota
dan kabupaten tetapi mempunyai kelebihan tersendiri dengan membagi Kota
Palembang sebagai ibukota provinsi menjadi dua bagian, yaitu seberang ulu dan
seberang ilir. Sungai-sungai yang tergolong besar lainnya adalah sungai
Komering, sungai Ogan, sungai Rawas, sungai Rupit, sungai Batang Leko, sungai
Lematang, sungai Lakitan, sungai Kikim dan sungai Keramasan yang kesemuanya
merupakan daerah aliran sungai Musi.[3]
Demikian juga
pertumbuhan industri di Provinsi Sumatera Selatan berkembang pesat, terutama di
pinggiran sungai Musi kearah Timur, sekitar kota Palembang perkembangan
industri ini didukung oleh tersedianya air sungai sebagai sumber air untuk
bahan bakar industri dan sarana transportasi bagi kelancaran dan kelangsungan
industri tersebut.[4]
Tak satupun
alibi yang dapat memungkiri sungai musi dari zaman dahulu sampai saat ini
merupakan salah satu urat nadi perekonomian sumber kehidupan sebagian besar
penduduk kota Palembang dan sekitarnya. Mengingat begitu besarnya fungsi (
manfaat ) sungai Musi sebagai sumber kehidupan masyarakat di satu sisi,
sementara itu menurunnya kualitas dan kuantitas (debit) air sungai disisi
lainnya. Bukan tidak mungkin di masa mendatang masyarakat akan mengalami krisis
air. Gejala ini sudah menunjukkan indikasinya, seperti menurunnya kualitas daerah
aliran sungai (DAS) di hulu, serta makin menkhawatirkannya keadaan kualitas air
di bagian hilir. Gejala penurunan kaulitas dan kuantitas air sungai Musi itu
sesungguhnya merupakan dampak dari buangan limbah industri yang berada di
sekitar atau pinggiran sungai Musi tersebut dan anak-anak sungainya. Pada
kenyataanya banyak perusahaan atau badan hukum yang bergerak di bidang industri
ini tidak mengolah limbah industri sebagaimana mestinya sehingga hal itu
menyebabkan pencemaran lingkungan, terutama pencemaran air sungai Musi beserta
anak-anak sungainya sebagai tempat pembuangan limbah industri.[5]
Pada dasarnya
pengkajian untuk menanggulangi masalah pencemaran lingkungan hidup tidak dapat
dilakukan dengan cara parsial, karena masalah lingkungan hidup itu sangat
kompleks dan merupakan satu kesatuan yang integral dalam kehidupan manusia,
yang saling mempengaruhi secara timbal balik. Sedangkan masalah pencemaran
lingkungan hidup adalah satu bagian datri kehidupan manusia dengan
lingkungannya itu sendiri yang terdiri dari beberapa kualifikasi.
Secara garis
besarnya masalah pencemaran ini dapat di klasifikasikan menjadi:
1. pencemaran
udara;
2. pencemaran air;
3. pencemaran
tanah; dan
Sedangkan bahan
pencemarannya dapat diklasifikasikan sebagai:
1. pencemaran
fisik;
2. pencemar
biologis;
3. pencenar
kimiawi;
Dalam rangka
mengendalikan masalah pencemaran, ada beberapa hal yang dapat dilakukan
diantaranya: orang dapat mempercayai mekanisme pasar, campurtangan pemerintah
dengan mengeluarkan peraturan dan atau pelaranga-pelarangan, bahkan pemerintah
dapat menerapkan pajak atau subsidi untuk pengelolaan lingkuangan, juga dapat
diterapkan standar kualitas lingkungan, tarif-tarif limbah, dan sebagainnya.[8]
Dalam konteks
pengendalian pencemaran kualitas air melalui campur tangan pemerintah, maka
pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air (selanjutnya disingkat dengan PP Nomor 20/1990),
dan khususnya dalam hubungannya dengan perlindungan air sekaligus perlindungan
tanah telah ditetapkan pula pengembangan daerah aliran sungai (DAS),
pelaksanaan program kali bersih (prokasi), serta penilian peringkat kinerja
pengendalian pencemaran, disingkat Peringkat Kinerja ( performance
Rating ).[9]
PP No 20/1990
yang merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 13 ayat (2) Undang-Undang nomor
11 tahun 1974 tentang Pengairan, merupakan sutau model kebijakan pemerintah
dalam upaya mengendalikan pencemaran kualitas air, dan diterbitkan dengan
pertimbangan sebagi berikut:
a. bahwa air
merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga
perlu dipelihara kualitasnnya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan
manusia serta mahluk hidup lainnya;
b. bahwa agar air
dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang di inginkan
perlu dilakukan pengendalian pencemaran air;
Selanjutnya,
dalam konteks upaya pengendalian pencemaran kualitas air sungai di Provinsi
Sumatera Selatan, maka PP no. 20/1990 telah menyediakan dasar dan instrument
hukum pengendaliannya khusunya pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa
pengendalian pencemaran air di daerah dilakukan oleh Gubernur Kepala daerah
tingkat I. Apabila sumber air berada atau mengalir melalui wilayah lebih dari
satu provinsi daerah tingkat I, maka pengendalian dilakukan oleh para gubernur
kepala daerah yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan menteri (yang mengurusi
bidang lingkungan), sebagai mana dinyatakan dalam ayat (2).
Kemudian pasal
14 menyatakan bahwa gubernur kepala daerah tingkat I menetukan daya tampung
pencemaran. Dalam penjelasan dikemukakan, bahwa pengendalian pencemaran air
merupakan kegiatan yang mencakup:
a. Inventarisasi
kualitas dan kuantitas air pada sumber air menurut sistem wilayah tata
pengairan;
b. Penetapan
golongan air menurut peruntukannya, baku mutu air dan baku pencemaran untuk
setiap jenis kegiatan;
c. Penertapan mutu
limbah cair yang boleh dibuang oleh setiap kegiatan kealam pada sumber air, dan
pemberian izin pembanguanannya;
d. Pemantauan
perubahan kualitas air pada sumber air dan mengevaluasi hasilnya;
e. Pengawasan
terhadap penataan peraturan pengendalian pencemaran air, termasuk penataan mutu
limbah cair, serta penegakan hukumnya.
Bertitik tolak
dari ketentuan pasal 13 dan 14 PP No. 20/1990 (sebagai ketentuan-ketentuan yang
bersifat normatif ataurechtpositiviteit) dan ditinjau dari perspektif
efektifikasi implementasi PP No. 20/1990 tersebut dalam mengendalikan
pencemaran kualitas air sungai akibat limbah industri di Provinsi Sumatera
Selatan (rechtwerkelijheid), maka peneliti akan meneliti dan menganalisis
permasalahan tersebut dalam suatu penelitian yang berjudul “ Analisis
Yuridis tentang Kebijakan Pengendalian Pencemaran Kualitas Air Sungai Musi
Akibat Limbah Industri Berdasarkan PP No. 20/1990 Tentang Pengendalian
Pencemaran Air, di Provinsi Sumatera Selatan
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka yang menjadi
permasalahan dalam penelitian ini, adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
pengaturan baku mutu lingkungan (sumber daya) air dan baku mutu limbah
(buangan) cair untuk setiap jenis kegiatan industri sebagai upaya pengendalian
pencemaran kualitas air Sungai Musi akibat limbah industri di Provinsi Sumatera
Selatan
2. Bagaimana
implementasi kebijakan pengendalian ( Meliputi: pencegahan dan penanggulangan )
pencemaran kualitas air Sungai Musi akibat limbah industri di Propinsi Sumatera
Selatan
C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang
ingin dicapai dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui pengaturan baku mutu lingkungan ( Sumber daya ) air dan baku mutu
limbah ( buangan ) cair sebagai upaya pengendalian pencemaran kualitas air
Sungai Musi akibat limbah industri di Provinsi Sumatera Selatan sebagai
implementasi Peraturan Pemerintah Nomer 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian
Pencemaran Air;
2. Untuk
mengetahui implementasi kebijakan pengendalian ( Meliputi: Pencegahan dan
Penanggulangan ) pencemaran kualitas air Sungai Musi akibat limbah industri di
Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990
tentang Pengendalian Pencemaran Air;
D. Lokasi Penelitian
Peneletian ini
dilakukan di Kota Palembang, dengan dasar pertimbangan bahwa di Kota Palembang,
Sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Selatan, terdapat beberapa instansi
pemerintah ( dan lembaga swadaya masyarakat ) yang secara yuridis-normatif
berwenang dan mengimplementasikan kebijakan pengendalian pencemaran kualitas
air sungai akibat limbah industri berdasarkan PP No. 20/1990, seperti Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ( Bapedalda ) Provinsi Sumatera Selatan
dan Bapedalda Kota Pelembang, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas
Sriwijaya, serta Wahana Lingkungan Hidup. Selain iti lokasi pencemaran kualitas
air sungai akibat limbah industri lebih banyak terjadi di sepanjang Sungai Musi
ke arah Timur Kota Palembang, sedangkan anak-anak Sungai Musi lainnya, hanya
menerima akibat lanjutan dari pencemaran kualitas air Sungai Musi tersebut.
E. Metode
Pengumpulan Data
Data sekunder
di peroleh melalui penelitian kepustakaan atau studi dokumentasi (library
research) sedangkan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan (field
research). Penelitian kepustakaan di lakukan untuk mendapatkan konsep
kebijakan, teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dan
penelitian pendahulu yang berhubungan dengan objek kajian penelitian ini yang
dapat berupa peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah lainnya. Studi
lapangan yang di laksanankan upaya memperoleh data berupa dokumen-dokumen
langsung dari beberapa instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang
telah disebutkan terdahulu, khususnya yang berkaitan dengan implementasi
kebijakan pengendalian pencemaran kualitas air Sungau Musi akibat limbah
industri di Privinsi Sumatera Selatan. Untuk menunjang data primer dilakukan
wawancara terstruktur (guided interview) secara selektif dengan
narasumber tertentu.Wawancara ini dilakukan dengan menggunakan daftar
pertanyaan sebagai pedoman,dengan maksud untuk memperoleh penjelasan dan
klarivikasi dari narasumber tersebut. Narasumber sebagai responden ditentukan
secara purposive, yaitu penentuan responden yang didasarkan atas suatu
pertimbangan dan tujuan tertentu, dengan alasan responden adalah orang-orang
(pada beberapa instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat tersebut di
atas) yang bedasarkan kewenangan, pengetahuan dan pengalamannya dianggap dapat
memberikan data dan informasi mengenai implementasi kebijakan pengendalian
pencemaran kualitas air dan pengrusakan fisik Sungai Musi akibat limbah
industri di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan PP No.20/1990.
F. Metode
Pengolahan dan Analisis Data
Data yang
diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan,
srlanjutnya diolah, yang meliputi: proses editing, koding, tabulasi dan
kategori. Setelah pengolahan data, dilakukan analisis data secara deskriptif-yuridis-kualitatif, selanjutnya
di terapkan kombinasi metode berfikir iduktif dan deduktif untuk di ambil suatu
kesimpulan, sehingga pokok permasalahan yang di analisis dalam penelitian ini
dapat terjawab.
[1] Ricahard Quinney. “Criminologi, Analysis and
Critique of Crime in America.” Boston, Little Brown, 1975 Hal:
135.
[3] Supli E.
Rahim dan W. Kirchhof. “Developing
A Management Concept for Natural Resources in South Sumatera.” A
PapPresented in the 38 Anniversary ofSriwijaya University, Indralaya,
OKI South Sumatera. 1998.
[4] Menurut data dari Departemen Perindustrian dan
Perdagangan Privinsi Sumatera Selatan, Sampai Tahun 2000, Tercatat sekitar 86
Perusahaan industry yang Memanfaatkan dan/atau berlokasi di sepanjang Sungai
Musi kea rah Timur Kota Palembang, yang bergerak di berbagai bidang usaha,
dengan rincian industry besar sebanyak 25 unit industry, industry menengah
sebanyak 49 unit industry, dan industry kecil sebanyak 12 industri.
[5] Sriwijaya post, “Pencemaran Sungai Musi Tinggi”,
12 April 1999, Hal: 07, “Kualitas Air Sungai Musi Terus Menurun”, 15 September
1999, Hal: 03.
[6] Faud Amsyari, “Prinsip-Prinsip Masalah Pencemaran
Lingkungan”, Ghalia Indonesia, Jakarta, Hal: 52
[8] Sukanto Reksohadiprodjo dan Adreas Budi Brodjonegoro.
“Ekonomi Lingkungan.” Yogyakarta, BPFE, Hal 89.
[9] Koesnadi Hardjasoemantri, “Hukum Tata Lingkungan”. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,
Cet. Ke-15, Edisi Ke-07, 2000, Hal: 260-272.






0 komentar:
Posting Komentar