Oleh ; Rudiansyah
Pandangan tentang Lapindo
Brantas, Dukuhjeruk, Karangampel Indramayu, Lubai persada Muaraenim, dengan
keindahan semburan Gas nya, Tulisan ini dalam rangka hari lingkungan hidup 5
juni 2008
Bermula dari keikutsertaan penulis
dalam mengikuti International seminar on environmental law development
And reform of asian countries, Canada,Australia; compa Rative
perspective,Malang 25-27 February 2008 yang diselenggarakan atas
kerjasama Dua perguruan tinggi besar di republik ini, menurut penulis yaitu
Fakultas Hukum universitas Brawijaya Malang dan Fakultas Hukum Universitas
Trisakti Jakarta yang dilaksanakan di kota kecil dengan memiliki suhu yang
masih bersahabat dan tidaklah berlebihan Kota Batu Malang adalah sebuah contoh ecocity dan
tempat dipilih untuk terselenggaranya pertemuan beberapa Negara dengan
utusannya masing-masing, dan setiap utusan masing-masing memiliki misi yang
bersamaan yaitu “ Selamatkan Lingkungan “ and “ I Save the Word “ …
Diantara acara pembahasan dan
diskusi tentang Lingkungan dari aspek Hukum dari beberapa Negara
yang Hadir, kami mengadakan kunjungan langsung kelapangan ke Lapindo
Brantas inc di Desa Porong Sidoarjo, semua peserta langsung menyaksikan
kedahsyatan luapan Lumpur, masing Peserta rata-rata terlihat terpaku bercampur
haru, seperti tak percaya dengan fakta didepan mata, bahkan diantara
peserta Seakan sejenak bertanya dalam hati inikah KualaLumpurnya ala
republik yg kita cintai ini atau Lumpur Asli
Produksi Indonesia plesetannya Lapindo
Dari peristiwa yang ada didepan mata
kami memiliki sebuah buku yang memiliki nilai sejarah yang cukup
tinggi karena dari buku itu terdapat banyak informasi tentang Lapindo
dengan segala sesuatu tentang Lumpur dan Desa serta manusia juga tak lupa
harta benda, buku diberi judul Berna
pas Dalam Lumpur, penulisnya adalah Muhammad Mirdasyi seorang
pakar dan pejuang Lumpur , diberi gelar pakar karena ia selalu menjadi nara
sumber utama setiap forum ( seminar dan sejenisnya) yang bertemakan Lumpur
Lapindo, didaulat sebagai pejuang, karena ia tak pernah letih memperjuangkan
aspirasi warga menuntut perlakuan yang layak dan manusiawi sebagai korban
Lumpur Lapindo, berjuang selaku Sekretaris Pansus Lumpur Lapindo Jatim,sekaligus
sebagai Pribadi, ternyata dahsyatnya luberan semburan panas Lumpur Lapindo yang
tak pandang bulu, rupanya telah menenggelamkan rumah Mirdasyi sendiri, tepatnya
Di Peruntas I Blok G-5/4 Porong dari sebuah tulisan buku tersebut
mengemukakan tentang “ Sidoarjo 30 tahun lagi “ 30 tahun lagi ? bila
benar prahara ini 30 tahun lagi, sungguh suatu yang tidak bisa kita bayangkan
dampaknya Jangankan 30 tahun baru setahun saja prahara itu
sudah Mampu membariskan sebuah deret ukur penderitaan yang luar biasa
menggenaskan; tenggelamnya 10.426 rumah, 33 Sekolah, 4 perkantoran
pemerintah, 23 pabrik, 65 tempat ibadah, 3 pondok pesantern, dan sekitar 680
hektar sawah serta 7000 areal tambak terancam, hektar 2 ribuan warga kehilangan
pekerjaan dan 15 ribuan jiwa menuai ketidakpastian di bantaran
pengunggsian.
Mengikuti gagasan Dudley Seers
(1969), bahwa sesungguhnya tujuan pokok pembangunan adalah demi
mengakomodasi kepentingan martabat manusia dan kesejahteraan masyarakat. Tidak
dibenarkan sebuah aktivitas yang dikerjakan oleh tertentu meneggelamkan
kelompok lain. Pembangunan sejatinya telah dinilai gagal ketika
ketimpangan , penganguran, dan kemiskinan masih akrab dalam proses
pembangunan itu sendiri Dalam Kasus Lapindo, yang oleh banyak Pengamat
disebutkan sebagai peristiwa alam, ternyata apa yang terjadi Pada kasus
tersebut bukanlah peristiwa yang singgah tanpa sebab yang mendahuluinya. Kita
mungkin bisa menyebut Perisiwa itu sebagai bencana alam. Akan tetapi,
lebih dari itu adalah dampak dari proses eksploitasi yang
berlebihan. Kasus tersebut kiranya cukup membuktikan tentang hilangnya
sebuah etika pembangunan karena pembangunan yang terlalu hiperpragmatis,sebuah
pembangunan yg hanya berprinsip bahwa pembangunan hanya untuk mengejar
keuntungan atau sekedar bisnis semata Pertanyaan yang menyeruak kemudian,
adalah lantas dimana Peran Negara ? Dalam konteks ini, negara harus Mampu
menjalankan fungsinya dalam melindung kepentingan rakyat sebagai cermin
komitmen sosialnya yang pada kenyataannya kini banyak tersisih. Pada titik
ini, secara minimal peran negra adalah membatasi pengaruh ekspansi korporasi
besar yang merugikan kepentingan publik denganmemproduksi kebijakan dan
regulasi-regulasi yang bisa mengurung keserakahan modal. Upaya kuratif ini,
penulis yakini merupakan misi etis negara untuk melayani kaumnya yang sering
takluk karena dipaksa bertarung dengan kekuatan modal. Dengan memanifestasikan
nilai etis yang inheren dalam setiap proses pembangunan,
secara tidak langsung itu merupakan tindakan protektif dari negara untuk
menjaga agar rakyat tidak tersisih dari program pembangunan Drama getir
beserta aplikasi mengerikan dari beberapa proyek pembangunan oleh korporasi
besar (konglomerat), seperti dalam kasus Lapindo. Pada kasus itu tampaknya
cukup menunjukkan tentang lenyapnya landasan etis dan poros. Kesejahteraan
sosial dari ranah kebijakan publik pada proses Pembangunan yang
diambil Dari hal tersebut, ada dua hal yang penulis yakin pentingdan
mendesak untuk diinjeksikan dalam setiap proses pembangunan untuk mencapai
cita-cita kesejahteraan sosial.
Pertama mengagendakan
strategi pembangunan ekonomi yg memberi nisbah secara proposional bagi
seluruh rakyat. Dalam pengertian ini, setiap strategi dan kebijakan pembangunan
harus mencerminkan pemenuhan kebutuhan rakyat sehingga setiap hasil yang
diperoleh benar-benar jatuh dan dinikmati kepada sebagian besar masyarakat
yang hanya dibuka untuk memfasilitasi sebagian pelaku
ekonomi misalnya, dengan sendirinya harus minggir.
Modal dengan segenap pirantinya tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa koridor
aturan main yang mengawalnya Tanpa itu pembangunan hanya akan menimbulkan
kerusakan – kerusakan yang tak terperikan. Apa yang terjadi pada kasus
semburan lumpur Lapindo tampaknya merupakan pelajaran yang sangat berharga.
Kedua. Pembangunan
harus memberi penekanan terhadap penciptaan fasilitas ruang publik yang
ditujukan bagi sebagian besar rakyat yang terpuruk dalam proses pembangunan.
Langkah ini ditempuh dengan asumsi bahwa setiap proses pembangunan betapapun
baiknya pasti selalu menyisakan sebagian besar rakyat dalam posisi yang tidak
menguntungkan .
Dengan langkah diatas, diharapkan
wajah pembangunan di Indonesia, yang sering kali masih mengantarkan
ketimpangan sosial dalam dosis yang cukup tinggi, bisa diminimaliasi. Dalam tataran
yang lebih tinggi, detak filsafat politik keadialan sosial sebagai tujuan
akhir proses pembangunan tak asing lagi bagi Masyarakat di Negeri ini.
Dengan demikian, apa pun bentuk strategi Pembang unan yang diambil,
pada level mana ia dijalankan , serta siapa yang menjalankan nya, satu hal
yang pasti, landasan
dan legitimasi etis harus menjadi ruh utama yang melandasinya. Tanpa itu
wajah pembangunan tak akan lagi menyisakan muka manusianya.
Pakem Pragmatisme dalam pembangunan memang penting, karena lewat itulah
ukuran dan penetapan kebijak an dapat diukur, Namun, tujuan – tujuan
pragmatis tersebut pada akhirnya harus dituntun pada akhirnya harus dituntun
agar penerapannya tidak bersinggungan dengan kepentingan etis, yakni mewujudkan
Keadilan Sosial
Daftar bacaan
Hardjasoemantri koesnadi. Tata Hukum lingkungan Di Indonesia, Grafindo
Jogyakarta 2002
Mirdasy muhammad, Bernapas dalam Lumpur Lapindo. Mirdasy Institut Public policy. Tahun 2007
I Nyoman Nurjaya, Pengelolaan Sumberdaya Alam dalamPerspektif Antropologi
Hukum, Penerbit Uniersitas NegeriMalang (UM Press) 2006
Ihromi T.O. Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai, Yayasan
Obor Indonesia, 2001
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) Nomor. 13 tahun 1997






0 komentar:
Posting Komentar