ABSTRAK
Tujuan bisnis adalah mencari keuntungan. Dalam mencari keuntungan banyak
cara yang dilakukan oleh pelaku usaha termasuk di dalamnya adalah melanggar
aturan-aturan bisnis yang ada, sehingga diperlukan adanya etika untuk memagari
perilaku para pelaku bisnis yang lazim kita sebut etika bisnis. Keberadaan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 bertujuan untuk melakukan perbaikan kualitas
lingkungan hidup dan ikut mengatasi krisis sosial dalam kehidupan masyarakat.
Masyarakat luas pada umumnya dan pelaku usaha pada khususnya diharapkan
berpartisipasi dalam mengelola dan melestarikan lingkungan. Bagi pelaku usaha
yang telah melaksanakan etika bisnis yang berwawasan lingkungan, hal ini tentu
akan membawa pengaruh positif bagi pengembangan perusahaan, baik ditingkat
nasional maupun internasional serta membawa pengaruh yang baik bagi lingkungan
dan masyarakat.
Kata
Kunci : Etika, ekobisnis, lingkungan.
A. Pendahuluan
Dunia
usaha hakekatnya adalah sebuah kegiatan yang berlangsung ditengah-tengah
masyarakat, sebuah komunitas yang beroperasi ditengah-tengah
komunitas-komunitas lain dan merupakan sebuah wacana antar pribadi yang
berinteraksi dengan wacana-wacana yang lain. Keterbukaan bisnis tidak lagi
dapat dibatasi pada atribut “Tbk” semata-mata, yakni atribut yang menerangkan
bahwa sebuah organisasi bisnis membuka diri bagi partisipasi publik melalui
para pemegang sahamnya.
Secara
teknis disebut sebagai “lingkungan dunia usaha” (business environment) akan semakin menjadi bagian tak terpisahkan
dari sukses tidaknya kalangan bisnis. Mutu dan daya saing bisnis ikut
ditentukan oleh kualitas lingkungan dunia usaha serta sikap proaktif bisnis
terhadap lingkungan sosialnya itu. Dengan sikap proaktif itu, sebuah organisasi
bisnis tidak perlu menunggu terjadinya reaksi-rekasi konsumen dan publik
terhadap produk maupun perilaku organisasi bisnis bersangkutan. Organisasi
bisnis yang ingin excellent dalam persaingan global perlu lebih dulu dan lebih
jauh mengenal tata nilai budaya atau etos dari masyarakat dimana ia beroperasi.
Inilah barangkali tuntutan bagi bisnis pascamodern.
Bisnis
dewasa ini menuntut para pelaku bisnis untuk mampu mengelola bisnisnya dalam
relasi sosial yang tanggap terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat. Ada kesadaran yang
semakin kental bahwa kalau mau berhasil dalam bisnis, organisasi bisnis harus
tanggap terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat. Termasuk didalamnya, harapan
agar bisnis dijalankan secara baik, paling tidak agar kepentingan masyarakat
(konsumen, atau pemakai milik bersama berupa air, udara, dan asset umum
lainnya) tidak dirugikan. Dipihak lain, masyarakat menyadari bahwa bisnis
adalah bagian integral dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan, dan karena
itu semua norma yang berlaku dalam masyarakat harus diperhatikan. Maka, ketika
norma, nilai, dan kepentingan bersama dalam masyarakat dirongrong oleh praktek
bisnis yang tidak diterima masyarakat, bisnis tersebut akan diboikot dan itu
berarti merugikan kepentingan bisnis itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa
bisnis bukanlah sebuah kegiatan yang dipagari atau dibentengi secara kokoh
ditengah masyarakat, dimana setiap orang yang hendak masuk kedalamnya harus
menanggalkan terlebih dahulu semua nilai dan norma moral yang dianutnya dalam
kehidupan sosialnya yang biasa. Justru sebaliknya, sebagai bagian integral dari
masyarakat, nilai dan norma moral dalam masyarakat, ikut mempengaruhi praktek
bisnis dan setiap orang yang masuk ke dalamnya membawa serta nilai dan norma
moral tersebut. Tentu saja, nilai dan norma moral tersebut harus disesuaikan
dan diterapkan sesuai dengan kekhususan dunia bisnis dan bukannya diabaikan.
Bisnis
yang berhasil sebagian besar juga ditentukan dan diukur berdasarkan nilai dan
norma yang berlaku dalam masyarakat itu, termasuk nilai dan norma moral.
Artinya, kalau mau berhasil, operasi bisnis tidak hanya ditentukan oleh kiat
bisnis murni, melainkan juga oleh penghayatan nilai dan norma moral-sosial.
Budaya etika suatu organisasi bisnis juga dipengaruhi oleh budaya etika dalam
masyarakat umum, lebih-lebih oleh sistem hukum dan budaya etika dalam
administrasi publik dan penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya.
Dapat
dikatakan bahwa bisnis itu mengenal etika.,
pelaku bisnis bahkan dapat merasakan bahwa etika memang sangat
diperlukan untuk kegiatan bisnisnya, untuk bisa menang, berhasil, dan bertahan
lama.
Berawal dari pembicaraan mengenai etika bisnis, maka
dalam era bisnis yang mengglobal ini, pelaku bisnis mulai menaruh perhatian
terhadap kelestarian lingkungan disekitarnya sehingga merekapun mulai beralih
dari etika bisnis menjadi etika ekobisnis. Dimana dalam pengembangan bisnis
tidak dapat lepas dari dukungan lingkungannya. Jika dijabarkan satu persatu,
etika ekobisnis berasal dari kata :
-
Etika
dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya fikirnya
untuk memecahkan masalah bagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik.
- Eko dari kata ekologi yaitu ilmu tentang hubungan
timbal-balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
- Bisnis adalah sebuah kegiatan yang berlangsung
ditengah-tengah masyarakat dan bertujuan mencari keuntungan.
Seperti kita ketahui tujuan bisnis adalah mencari
keuntungan. Dalam mencari keuntungan banyak cara yang dilakukan oleh pelaku
usaha termasuk di dalamnya adalah melanggar aturan-aturan bisnis yang ada,
sehingga diperlukan adanya etika untuk memagari perilaku para pelaku bisnis
yang lazim kita sebut etika bisnis.
B. Pembahasan
Dengan berkembangnya bisnis, ternyata berdampak pada rusaknya lingkungan alam, yang
sebagian besar disebabkan oleh kegiatan bisnis, khususnya kegiatan industri.
Disinilah perlunya etika bisnis yang tidak saja mengatur hubungan antara pelaku
bisnis dengan stakeholder, tetapi
juga mengatur hubungan timbal-balik antara manusia (dalam hal ini pelaku usaha)
dengan lingkungannya. Inilah yang kemudian kita kenal dengan etika ekobisnis.
Kaitannya dengan pengembangan perusahaan adalah dengan
adanya etika ekobisnis diharapkan pelaku usaha dengan kesadarannya sendiri
turut serta melestarikan lingkungan. Misal dalam upaya mengembangkan
perusahaan, pelaku usaha hendaknya melakukan efisiensi bahan baku atau tidak
memakai bahan baku yang mencemari lingkungan. Perusahaan yang memproduksi baik
barang maupun jasa harus melihat ulang proses operasi mereka sehubungan dengan
adanya peningkatan peraturan yang berhubungan dengan polusi lingkungan,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang lingkungan,
kemudian dberlakukan lagi Undang Nomor
32 tahun 2009 tenatng Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, . Karena lebih mudah untuk mencegah polusi daripada untuk
membersihkan limbah, maka perusahaan harus mendesain produk dan proses
produksinya untuk mencegah dan mengurangi polusi.
Dalam mempromosikan produk sebagai upaya meningkatkan
penjualan barang, hendaknya pelaku usaha tidak menipu dan merugikan konsumen,
melalui iklan yang menyesatkan. Etika bisnis tetap harus dijalankan sehingga
konsumen tidak dirugikan.
Kepedulian terhadap lingkungan alam memang dapat saja
dilihat tidak dalam kaitan dengan perilaku organisasi bisnis, tetapi dengan
perilaku individual, karena akumulasi dari perilaku individual itu tidak jarang
merusak lingkungan (misalnya pembuangan limbah rumahtangga ke sungai-sungai).
Namun kerusakan berskala besar terutama disebabkan oleh perilaku perusahaan.
Bagaimanapun dikalangan industri kini sudah sangat jauh
berkembang kesadaran bahwa dalam usaha mencari laba mereka tidak hanya perlu
memperhatikan kepentingan pemilik (owner),
pemegang saham (stockholder atau shareholder) ataupun pemodal (investor) semata-mata, tetapi juga wajib
memikirkan pihak-pihak lain yang terkena dampak perilaku bisnis mereka.
Pihak-pihak yang terkena dampak itu lazim disebut stakeholder.[1]
Demikianlah, sebuah perusahaan yang baik kini tidak hanya
memperhatikan kepentingan para pemegang saham tetapi juga memperhatikan
kepentingan para stakeholders.
Sementara itu, di tingkat dunia, globalisasi bukan hanya
mendorong para pelaku bisnis untuk mampu berbisnis dengan tata cara global
serta membangun kompetensi untuk bersaing secara global, tetapi juga
mengharuskan para pelaku bisnis menyadari bahwa ada sebuah masalah baru yang
harus diselesaikan pada tingkat global, karena tidak bisa diatasi secara
nasional, yaitu lingkungan hidup.
Sering para pengusaha mengatakan kenapa harus
mengeluarkan uang jika tidak didapat masukan; jika tidak ada return on investment? Pemikiran ini
harus dibalik, bahwa mematuhi hukum-hukum lingkungan merupakan pemupukan asset.
Didalam dunia bisnis yang makin mengglobal, yang semakin peduli kepada
lingkungan, citra perusahaan yang berwawasan lingkungan merupakan asset yang
tidak ternilai harganya. Kepedulian kepada lingkungan harus dinilai sebagai
investasi untuk pemupukan citra, dan bukan sebagai biaya.[2]
Seandainya, sebuah perusahaan ditolak kehadirannya oleh
masyarakat karena ia merusak lingkungan, maka biaya untuk memperbaiki citra
akan jauh lebih mahal daripada biaya untuk melakukan investasi pengolahan
limbah. Salah satu asset penting dari perusahaan adalah nama baik atau goodwill. Penerimaan bahwa sebuah
perusahaan telah berwawasan lingkungan adalah sebuah kekayaan yang sangat
mahal.
Keputusan untuk taat kepada hukum lingkungan hidup
berkaitan dengan visi kepengelolaan bisnis. Bisnis dengan orientasi visi jangka
pendek, biasanya memiliki kecenderungan untuk mengabaikan masalah ini. Namun,
perusahaan yang mempunyai visi jangka panjang, dan mau hidup lama, akan
mempertimbangkan citra berwawasan lingkungan ini sebagai asetnya.
Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan
pembangunan bangsa Indonesia secara langsung maupun tidak langsung mempunyai
dampak negatif pada sektor lain. Pembangunan akan selalu menyebabkan perubahan
terhadap lingkungan. Pembangunan khususnya dibidang industri banyak
menghasilkan limbah baik dalam hal jumlah maupun jenisnya. Limbah tersebut dapat menimbulkan pencemaran yang merusak
fungsi lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang mengalami pencemaran dari limbah
rumahtangga, pestisida, logam berat dan lain-lain makin nyata. Disamping itu
pembangunan yang pesat juga telah menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan
bagi mutu lingkungan sosial.[3]
Akhir-akhir ini pencemaran lingkungan akibat buangan
industri, terutama dikota-kota besar di Indonesia semakin dirasakan. Kegiatan
industri yang semakin meningkat sebagai akibat meningkatnya pola konsumsi
masyarakat merupakan kecenderungan secara potensial dapat mengakibatkan
pencemaran lingkungan hidup, apabila tidak terkendali secara proporsional.
Melihat kenyataan tersebut dapat dikatakan kegiatan industri dapat menyebarkan
malapetaka bagi kehidupan.[4]
Produk sampingan yang dihasilkan oleh proses prodksi
industri apabila tidak ditangani secara baik dan benar akan menimbulkan
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Sebagaimana yang dikemukakan oleh
Koesnadi Hardjosoemantri bahwa pendayagunaan sumber-sumber yang senantiasa akan
menghasilkan zat-zat sisa itu melampaui daya asimilasi lingkungan, masyarakat
akan menanggung beban untuk membersihkan lingkungan ataupun harus mengeluarkan
biaya yang lebih besar untuk memelihara kesehatan. Oleh karena itu dari awal
mula ditentukan kebijaksanaan pokok pengolahan yang lebih cermat dari sumber-sumber
alam dalam hubungannya dengan lingkungan hidup.[5]
Hasil sampingan industri berupa sampah, kotoran,
pencemaran dan limbah sebagai hasil kegiatan industri, biasanya tidak masuk
dalam biaya perusahaan. Semua sampah dan kotoran dibuang ke dalam alam yang tersedia
secara Cuma-Cuma. Sampah dan pencemaran itu sendiri dapat mengganggu
pihak-pihak lain diluar perusahaan. Beban derita pihak lain ini tidak termasuk
dalam pengeluaran goodwill,
kadang-kadang diberikan hanya untuk memperbaiki citra perusahaan sebagai bagian
dari promosi, tetapi tidak termasuk sebagai biaya produksi.
Salah satu kebijaksanaan pemerintah untuk melestarikan
lingkungan hidup adalah dengan ditetapkannya peraturan dan perundangan yang
melindungi lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian dalam
perkembangannya dirubah dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam prkembangannya Undang-Undang ini mengalami penyempurnaan dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, guna memenuhi kebutuhan masa kini dan masa yang akan datang.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 memberikan ruang lingkup yang luas bagi
masyarakat dan pengusaha untuk berpartisipasi dan peduli terhadap lingkungan,
antara lain pembaharuan ketentuan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL). Undang-Undang ini berkaitan dengan akses informasi dan peran serta
masyarakat serta kewajiban bagi pemrakarsa kegiatan untuk memberikan informasi
mengenai kegiatan dengan benar dan akurat serta mengumumkan keputusan ijin
melakukan suatu usaha. Berkaitan dengan audit lingkungan, Undang-Undang ini
mengukuhkan sifat manajemen lingkungan sebagai sesuatu yang sukarela artinya
ada etika dalam melaksanakan Undang-Undang ini. Namun demikian Undang-Undang
ini tetap memberikan kewenangan Menteri untuk memerintahkan penanggungjawab
usaha melakukan audit lingkungan, jika yang bersangkutan menunjukkan
ketidakpatuhan dalam pengelolaan lingkungan.
C. Kesimpulan
Keberadaan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
bertujuan untuk melakukan perbaikan kualitas lingkungan hidup dan ikut
mengatasi krisis sosial dalam kehidupan masyarakat. Sesuai dengan aspirasi
bangsa, untuk mewujudkan hal tersebut di dalam era transformasi sosial budaya
agraris ke sosial budaya industri saat ini memerlukan kemampuan untuk menyerap
dan atau mengembangkan pola perilaku dan nilai budaya industri dengan berbagai
bentuk perubahan namun tidak mengorbankan jati diri sebagai bangsa.
Dengan demikian, masyarakat luas pada umumnya dan pelaku
usaha pada khususnya diharapkan berpartisipasi dalam mengelola dan melestarikan
lingkungan. Bagi pelaku usaha yang telah melaksanakan etika bisnis yang
berwawasan lingkungan, hal ini tentu akan membawa pengaruh positif bagi
pengembangan perusahaan, baik ditingkat nasional maupun internasional serta
membawa pengaruh yang baik bagi lingkungan dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
A. Makarim dan Aboe Prajitno, Pengendalian Pencemaran oleh Industri, Prisma, Tahun 1978
Bambang Waluyo, Penelitian
Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1991
B.A. Sidharta, Refleksi
tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1999
Koesnadi Hardjosoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Edisi Kelima Cet. X, Gama University press,
Yogyakarta, 1994
______________________, Hukum Perlindungan Lingkungan, Gama University Press, Yogyakarta,
1993
Richard T. De George, Business Ethics, Englewood
Cliffs, Prensice Hall, 1995
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan IV, Ghalia Jakarta,
1990
____________________, Studi Hukum dan Masyarakat, Alumni Bandung, 1982
S. Nasution, Metode
Penelitian Naturalistik-Kualitatif, Tarsito, Bandung, 1996
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan
Singkat, Rajawali Pers, Jakarta,
1990
______________________________,
Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, 1988
________________, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan III, UI
Press Jakarta, 1986
Suwarsono, Manajemen Strategik, AMP YKPN,
Yogyakarta, 1996
Tanri Abeng, Managing atau Chaos,
Tantangan Globalisasi dan Ketidakpastian, PT. Penebar Swadaya, Juni 2000
Wasis, Pengantar
Ekonomi Perusahaan, Penerbit Alumni Bandung, 1997
[1] Richard T. De George, Business Ethics, Englewood Cliffs,
Prensice Hall, 1995 (4) hal. 13, dalam Dari Etika Bisnis ke Etika Ekobisnis,
Alois A. Nugroho, hal 6
[2] Tanri Abeng, Managing
atau Chaos, Tantangan Globalisasi dan Ketidakpastian, PT. Penebar Swadaya,
Juni 2000.
[3] Koesnadi Hardjosoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Edisi Kelima Cet. X, Gama University press,
Yogyakarta, 1994, hal. 54
[4] A. Makarim dan Aboe Prajitno, Pengendalian Pencemaran
oleh Industri, Prisma, Tahun 1978, hal. 60
[5] Koesnadi Hardjosoemantri, Hukum Perlindungan Lingkungan, Gama University Press, Yogyakarta,
1993, hal. 30










